Oleh: H. Muslim Kasim
(Wakil Gubernur Sumbar)
Birokrasi sering dianggap hanya sebagai
benalu. Dan anggapan itu tidak perlu ditanggapi dengan amarah oleh para
birokrat, apabila alasan yang menuduh seperti itu adalah lantaran rendahnya
kinerja serta lebih bersifat ambtenaar ketimbang jadi civil servant.
Selama periode birokrasi sebelum
reformasi, memang tak bisa disangkal bahwa birokrasi kita sering dianggap
ibarat lembaga yang memuat labirin tak berujung. Liku-liku birokrasi yang mesti
dilewati oleh masyarakat yang hendak berurusan sering membuat stress.
Sebutlah ketika rakyat harus mengurus
perizinan, sulitnya minta ampun. Bahkan ada script writers iklan yang dibuat
sengeja menyindir birokrasi kita : “Kalau bisa dipersulit kenapa
harus dipermudah?”
Akibatnya timbul resistensi dari
masyarakat terhadap birokrasi. Masyarakat jadi tidak percaya dengan birokrasi.
Bahkan birokrasi berubah di mata rakyat menjadi common enemy atau musuh bersama
yang mesti dilenyapkan.
Padahal itu adalah semangat yang keliru.
Tanpa birokrasi, negara tidak bisa diurus. Artinya birokrasi adalah instrumen
penting dalam tata kelola negara. Masalahnya adalah bagaimana membuat birokrasi
berjalan ideal sebagaimana diteorikan bahwa birokrasi itu melayani b ukan
dilayani.
Yang terjadi adalah birokrasi selama
bertahun-tahun di Indonesia –temasuk juga di Sumatera Barat—memang minta
dilayani. Mental birokrasi kita bukan mental melayani tetapi adalah mental
ambtenaar.
Saya termasuk yang percaya dengan pendapat
bahwa birokrasi yang baik adalah birokrasi yang berorientasi pelayanan, bukan
berorientasi jabatan apalagi berorientasi uang. Latar belakang saya yang lama
bekerja di lingkungan lembaga non-departemen seperti Bulog, maka ketika saya
masuk ke lingkungan birokrasi pemerintahan umum saya sempat kaget.
Ternyata kebiasaan di BUMN dan swasta
yang mesti bergerak cepat, bekerja dengan target-target, ketika saya masuk
birokrasi hal itu masih sangat sulit diterapkan. Ini lantaran selama
bertahun-tahun budaya atau kultur birokrat kita memang tidak diorientasikan bekerja
dengan high speed, bekerja dengan target, sistem yang jelas dan tata nilai yang
juga mendekati ideal.
Secara kuantitatif birokrasi kita memang
berat dan gemuk. Tahun 1980 ada sekitar 2 juta pegawai negeri di Indonesia.
Ketika itu penduduk Indonesia masih pada angka 180 juta. Kini tahun 2012,
jumlah PNS mencapai 4,7 juta, lebih dari dua kali lipat dari kondisi 22 tahun
yang silam.
Dengan jumlah yang besar itu semestinya
segala hal yang membutuhkan high speed dalam pekerjaan bisa menjawab masalah.
Tapi yang terjadi, justru semakin banyak jumlah PNS semakin lamban kerjanya dan
semakin rendah kinerja. Sebaliknya anggaran yang disediakan untuk PNS juga
semakin besar. Tuntutan kenaikan gaji yang tiap tahun mesti dinaikkan oleh
pemerintah. Maka sering APBD satu daerah lebih besar belanja pegawainya daripada
belanja publik.
Saya melihat persoalannya selain pada
sistem, juga pada mental dan budaya. Sistem yang ada belum memdai untuk
mengatur birokrasi kita. Pada tingkat suprastruktur belum lengkap aturan yang
disediakan untuk memayungi tatakerja birokrasi kita.
Lalu soal budaya, juga merupakan faktor
yang memperlambat gerak birokrasi. Budaya menunggu, ABS, tidak kreatif, hanya
menjalankan perintah tanpa adanya inisiatif alias budaya pahek sangat menonjol
di kalangan birokrasi.
Kesemuanya itu menjadi alasan kenapa
mesti dilaksanakan reformasi birokrasi. Kantor Kementerian Negara Pendayagunaan
Apartur Negara juga sudah menyusun formula yang kini mulai dijalankan untuk
memulai reformasi ini.
Melaksanakan reformasi birokrasi bukan
kehendak para kepala daerah atau menteri saja, melainkan amanat konstitusi.
Sebagaimana Undang-undang No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional 2005-2025, mengamanatkan bahwa pembangunan aparatur negara
dilakukan melalui reformasi birokrasi untuk mendukung keberhasilan pembangunan
bidang lainnya. Sebagai wujud komitmen nasional untuk melakukan reformasi
birokrasi, pemerintah telah menetapkan reformasi birokrasi dan tata kelola
pemerintahan menjadi prioritas utama dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010.
Lalu agar tidak rancu, saya ingin
menjelaskan apa dan bagaimana sesungguhnya reformasi birokrasi itu. Yang
dimaksud dengan reformasi birokrasi adalah, perubahan besar dalam paradigma dan
tata kelola pemerintahan Indonesia.
Seperti diuraikan di atas, bagaimana
birokrasi ini bisa dijalankan dengan semangat yang lebih modern yang berciri,
efektif, efisien, akuntable, pro-rakyat, demokratis, bersih, bebas KKN dan
berbasis kinerja. Dengan demikian birokrasi bekerja dengan meninggalkan cara-cara
lama yang cenderung lamban, korup dan sarat kepentingan pribadi dan kelompok.
Jadi, dengan demikian reformasi birokrasi
yang kini sedang dijalankan adalah pekerjaan yang hasilnya kelak akan kita
lihat belakang hari. Ini adalah pertaruhan besar kita menghadapi masa depan
bangsa.
Reformasi birokrasi juga sekaligus
memberikan ruang yang lebih luas kepada pelaksanaan merit system. Sebab di situ
yang diunjuk adalah kemapuan dan kompetensi serta kreatifitas para birokrat.
Saya ingin ambil contoh, apabila sebuah
kebijaksanaan hendak diambil dengan mempertemukan berbagai pimpinan SKPD dalam
tempo singkat. Pada alam birokrasi masa lalu, mungkin diperlukan dulu telaah
staf menyusun anggaran dan program, lalu atas membuat disposisi untuk segera
dilaksanakan. Setelah itu panitia dibentuk, anggaran diajukan. Yang lain
mungkin mencetak undangan lalu menyebarkannya kepada para Kepala SKPD. Beberapa
hari kemudian baru dilaksanakan rapat.
Sedangkan pada alam yang baru,
kecenderungan birokrasi yang modern adalah bergerak cepat. Bisa saja rapat itu
dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informatika seperti teleconference.
Dengan itu, tidak diperlukan biaya ekstra, mobilitas, alat tulis dan biaya perjalanan dinas.
Dengan syarat dan ketentuan berlaku
(infrastruktur tersedia dan aparatur juga sudah dilatih) saya bisa saja
melakukan pertemuan rutin evaluasi melalui internet dengan para kepala SKPD. Masalahnya
adalah, belum semua Kepala SKPD care dengan penerapan dan implementasi
teknologi informatika di kantornya masing-masing. Komputer dan internet sering
dianggap adalah instrumen yang mesti dikendalikan oleh seorang operator.
Padahal, birokrasi modern TI harus
menjadi bagian dari organisasi. Bagaimana mungkin mensosialisasikan KTP
elektronik yang sangat berbasis komputer dan internet itu sementara Kepala SKPD
dan Kepala Daerah tidak paham alias gaptek (gagap teknologi). Maka, upaya menerapkan
reformasi birokrasi adalah pekerjaan yang menyeluruh yang menghendaki kesadaran
umum dari semua aparatur untuk berubah. Sistem sudah disediakan oleh
Kementerian PAN, tinggal bagaimana menerapkannya di daerah-daerah seperti di Sumatera
Barat ini.
Ketika pemerintah menerapkan reformasi
birokrasi (sebagai pilot project) di Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung dan
BPK pada 2006 yang lalu, di situ dapat kita raba bahwa sangat diperlukan
ketauladanan. Lembaga-0lembaga yang jadi pilot projet itu adalah lembaga yang
rawan dan berpotensi terjadinya praktik buruk birokrasi. Jadi wajarlah kalau
pemerintah menunjuk ketiga lembaga itu sebagai pilot project.
Sedangkan Peraturan Presiden No.81 Tahun
2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Permenpan-rb No. 20
Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014 adalah tindak lanjut
dari hal tersebut.
Lalu agar pelaksanaannya di
daerah-daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota ini terus dipantau diterbitkan
Permenpanrb No. 1 Tahun 2012 tentang Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi
Birokrasi.
Setidaknya ada sembilan hal yang mesti
dilakukan untuk percepatan reformasi birokrasi di daerah, termasuk di Sumatera
Barat. Antara lain, penataan struktur birokrasi, penataan jumlah maupun
distribusi dan kualitas pegawai negeri sipil (PNS), sistem seleksi dan promosi
secara terbuka, profesionalisme PNS, dan pengembangan sistem pemerintahan elektronik
(e-government). Yang lain adalah penyederhanaan perizinan usaha, pelaporan harta
kekayaan pegawai negeri, peningkatan kesejahteraan pegawai negeri, serta
efisiensi penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana kerja pegawai negeri.
Untuk Sumatera Barat sebagian sudah kita
laksanakan, tinggal lagi bagaimana semua pihak bisa terus mengawal dan
mengawasi pelaksanaannya. Pengawasan dari masyarakat dan media menjadi mutlak
diperlukan agar benar-benar terujud reformasi birokrasi di daerah ini.***

Tidak ada komentar:
Posting Komentar