Entri Populer

Rabu, 17 April 2013

Reformasi Birokrasi, Sebuah Keharusan



Oleh: H. Muslim Kasim
(Wakil Gubernur Sumbar)


Birokrasi sering dianggap hanya sebagai benalu. Dan anggapan itu tidak perlu ditanggapi dengan amarah oleh para birokrat, apabila alasan yang menuduh seperti itu adalah lantaran rendahnya kinerja serta lebih bersifat ambtenaar ketimbang jadi civil servant.

Selama periode birokrasi sebelum reformasi, memang tak bisa disangkal bahwa birokrasi kita sering dianggap ibarat lembaga yang memuat labirin tak berujung. Liku-liku birokrasi yang mesti dilewati oleh masyarakat yang hendak berurusan sering membuat stress.

Sebutlah ketika rakyat harus mengurus perizinan, sulitnya minta ampun. Bahkan ada script writers iklan yang dibuat sengeja menyindir birokrasi kita : “Kalau bisa dipersulit kenapa
harus dipermudah?”

Akibatnya timbul resistensi dari masyarakat terhadap birokrasi. Masyarakat jadi tidak percaya dengan birokrasi. Bahkan birokrasi berubah di mata rakyat menjadi common enemy atau musuh bersama yang mesti dilenyapkan.

Padahal itu adalah semangat yang keliru. Tanpa birokrasi, negara tidak bisa diurus. Artinya birokrasi adalah instrumen penting dalam tata kelola negara. Masalahnya adalah bagaimana membuat birokrasi berjalan ideal sebagaimana diteorikan bahwa birokrasi itu melayani b ukan dilayani.

Yang terjadi adalah birokrasi selama bertahun-tahun di Indonesia –temasuk juga di Sumatera Barat—memang minta dilayani. Mental birokrasi kita bukan mental melayani tetapi adalah mental ambtenaar.

Saya termasuk yang percaya dengan pendapat bahwa birokrasi yang baik adalah birokrasi yang berorientasi pelayanan, bukan berorientasi jabatan apalagi berorientasi uang. Latar belakang saya yang lama bekerja di lingkungan lembaga non-departemen seperti Bulog, maka ketika saya masuk ke lingkungan birokrasi pemerintahan umum saya sempat kaget.

Ternyata kebiasaan di BUMN dan swasta yang mesti bergerak cepat, bekerja dengan target-target, ketika saya masuk birokrasi hal itu masih sangat sulit diterapkan. Ini lantaran selama bertahun-tahun budaya atau kultur birokrat kita memang tidak diorientasikan bekerja dengan high speed, bekerja dengan target, sistem yang jelas dan tata nilai yang juga mendekati ideal.

Secara kuantitatif birokrasi kita memang berat dan gemuk. Tahun 1980 ada sekitar 2 juta pegawai negeri di Indonesia. Ketika itu penduduk Indonesia masih pada angka 180 juta. Kini tahun 2012, jumlah PNS mencapai 4,7 juta, lebih dari dua kali lipat dari kondisi 22 tahun yang silam.

Dengan jumlah yang besar itu semestinya segala hal yang membutuhkan high speed dalam pekerjaan bisa menjawab masalah. Tapi yang terjadi, justru semakin banyak jumlah PNS semakin lamban kerjanya dan semakin rendah kinerja. Sebaliknya anggaran yang disediakan untuk PNS juga semakin besar. Tuntutan kenaikan gaji yang tiap tahun mesti dinaikkan oleh pemerintah. Maka sering APBD satu daerah lebih besar belanja pegawainya daripada belanja publik.

Saya melihat persoalannya selain pada sistem, juga pada mental dan budaya. Sistem yang ada belum memdai untuk mengatur birokrasi kita. Pada tingkat suprastruktur belum lengkap aturan yang disediakan untuk memayungi tatakerja birokrasi kita.

Lalu soal budaya, juga merupakan faktor yang memperlambat gerak birokrasi. Budaya menunggu, ABS, tidak kreatif, hanya menjalankan perintah tanpa adanya inisiatif alias budaya pahek sangat menonjol di kalangan birokrasi.

Kesemuanya itu menjadi alasan kenapa mesti dilaksanakan reformasi birokrasi. Kantor Kementerian Negara Pendayagunaan Apartur Negara juga sudah menyusun formula yang kini mulai dijalankan untuk memulai reformasi ini.

Melaksanakan reformasi birokrasi bukan kehendak para kepala daerah atau menteri saja, melainkan amanat konstitusi. Sebagaimana Undang-undang No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, mengamanatkan bahwa pembangunan aparatur negara dilakukan melalui reformasi birokrasi untuk mendukung keberhasilan pembangunan bidang lainnya. Sebagai wujud komitmen nasional untuk melakukan reformasi birokrasi, pemerintah telah menetapkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan menjadi prioritas utama dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010.

Lalu agar tidak rancu, saya ingin menjelaskan apa dan bagaimana sesungguhnya reformasi birokrasi itu. Yang dimaksud dengan reformasi birokrasi adalah, perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan Indonesia.

Seperti diuraikan di atas, bagaimana birokrasi ini bisa dijalankan dengan semangat yang lebih modern yang berciri, efektif, efisien, akuntable, pro-rakyat, demokratis, bersih, bebas KKN dan berbasis kinerja. Dengan demikian birokrasi bekerja dengan meninggalkan cara-cara lama yang cenderung lamban, korup dan sarat kepentingan pribadi dan kelompok.

Jadi, dengan demikian reformasi birokrasi yang kini sedang dijalankan adalah pekerjaan yang hasilnya kelak akan kita lihat belakang hari. Ini adalah pertaruhan besar kita menghadapi masa depan bangsa.

Reformasi birokrasi juga sekaligus memberikan ruang yang lebih luas kepada pelaksanaan merit system. Sebab di situ yang diunjuk adalah kemapuan dan kompetensi serta kreatifitas para birokrat.

Saya ingin ambil contoh, apabila sebuah kebijaksanaan hendak diambil dengan mempertemukan berbagai pimpinan SKPD dalam tempo singkat. Pada alam birokrasi masa lalu, mungkin diperlukan dulu telaah staf menyusun anggaran dan program, lalu atas membuat disposisi untuk segera dilaksanakan. Setelah itu panitia dibentuk, anggaran diajukan. Yang lain mungkin mencetak undangan lalu menyebarkannya kepada para Kepala SKPD. Beberapa hari kemudian baru dilaksanakan rapat.

Sedangkan pada alam yang baru, kecenderungan birokrasi yang modern adalah bergerak cepat. Bisa saja rapat itu dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informatika seperti teleconference. Dengan itu, tidak diperlukan biaya ekstra, mobilitas, alat tulis  dan biaya perjalanan dinas.

Dengan syarat dan ketentuan berlaku (infrastruktur tersedia dan aparatur juga sudah dilatih) saya bisa saja melakukan pertemuan rutin evaluasi melalui internet dengan para kepala SKPD. Masalahnya adalah, belum semua Kepala SKPD care dengan penerapan dan implementasi teknologi informatika di kantornya masing-masing. Komputer dan internet sering dianggap adalah instrumen yang mesti dikendalikan oleh seorang operator.

Padahal, birokrasi modern TI harus menjadi bagian dari organisasi. Bagaimana mungkin mensosialisasikan KTP elektronik yang sangat berbasis komputer dan internet itu sementara Kepala SKPD dan Kepala Daerah tidak paham alias gaptek (gagap teknologi). Maka, upaya menerapkan reformasi birokrasi adalah pekerjaan yang menyeluruh yang menghendaki kesadaran umum dari semua aparatur untuk berubah. Sistem sudah disediakan oleh Kementerian PAN, tinggal bagaimana menerapkannya di daerah-daerah seperti di Sumatera Barat ini.

Ketika pemerintah menerapkan reformasi birokrasi (sebagai pilot project) di Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung dan BPK pada 2006 yang lalu, di situ dapat kita raba bahwa sangat diperlukan ketauladanan. Lembaga-0lembaga yang jadi pilot projet itu adalah lembaga yang rawan dan berpotensi terjadinya praktik buruk birokrasi. Jadi wajarlah kalau pemerintah menunjuk ketiga lembaga itu sebagai pilot project.

Sedangkan Peraturan Presiden No.81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Permenpan-rb No. 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014 adalah tindak lanjut dari hal tersebut.

Lalu agar pelaksanaannya di daerah-daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota ini terus dipantau diterbitkan Permenpanrb No. 1 Tahun 2012 tentang Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

Setidaknya ada sembilan hal yang mesti dilakukan untuk percepatan reformasi birokrasi di daerah, termasuk di Sumatera Barat. Antara lain, penataan struktur birokrasi, penataan jumlah maupun distribusi dan kualitas pegawai negeri sipil (PNS), sistem seleksi dan promosi secara terbuka, profesionalisme PNS, dan pengembangan sistem pemerintahan elektronik (e-government). Yang lain adalah penyederhanaan perizinan usaha, pelaporan harta kekayaan pegawai negeri, peningkatan kesejahteraan pegawai negeri, serta efisiensi penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana kerja pegawai negeri.

Untuk Sumatera Barat sebagian sudah kita laksanakan, tinggal lagi bagaimana semua pihak bisa terus mengawal dan mengawasi pelaksanaannya. Pengawasan dari masyarakat dan media menjadi mutlak diperlukan agar benar-benar terujud reformasi birokrasi di daerah ini.***
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar